STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - LABORATORIUM - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2018,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN SISTEMATIKA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pekerja Harian Lepas Tenaga Kebersihan Kota Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas teknis pekerja kebersihan kota, perlu dilakukan perubahan dari sistem tenaga honor daerah menjadi pekerja harian lepas tenaga kebersihan kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pekerja Harian Lepas Tenaga Kebersihan Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2023; PP No 35 Tahun 2021; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 6 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pekerja Harian Lepas (PHL), Sistem Pengupahan PHL, Pola Pengisian Daftar Hadir, Pengangkatan dan Pemberhentian PHL, Pengaturan Kerja dan Jam Kerja, Cuti dan Izin, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2024
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2024/No.921
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal
ABSTRAK:
- bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup, prasarana dan kawasan pemukiman yang baik, aman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa kebutuhan ruang terhadap berbagai kegiatan permukiman diakomodir dalam penyediaan properti antara lain pembangunan perumahan formal oleh pengembang perorangan dan pengembangan perusahaan;
bahwa untuk membangun kawasan perumahan dengan dukungan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang terpadu menjadi kawasan perumahan yang layak huni serta menjamin keberlanjutan dan pengelolaan sehingga para pengembang dapat mempercepat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian dan perizinan, diperlukan pengaturannya di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/ Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU);
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/Permen/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Permukiman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.
- Ruang lingkup penyelanggaran PSU Kawasan Perumahan Formal, meliputi:
a. pemanfaatan lahan untuk perumahan,
b. klasifikasi perumahan :
c. penyediaan PSU,
d. persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan,
e. penyerahan PSU,
f. tata cara penyerahan PSU,
g. pengelolaan PSU, dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 16 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah merupakan dokumentasi yang menggambarkan perubahan dan kecenderungan
yang terjadi pada lingkungan;
b. bahwa berdasarkan Surat Setjen Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor S.156/Setjen/Datin/set.0/ 2/2017 tanggal 9 Pebruari 2017 perihal Penyusunan
dan Penyampaian Dokumen lnformasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, maka perlu membentuk Tim Penyusun Dokumen lnfonnasi Kinerja
Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
c. bahwa' berdasarkan pertirnbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karangasem;
Andang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 6 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM POS PENGADUAN DAN PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya kasus-kasus pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan menuntut adanya peningkatan penanggulangan dan pengendalian
lingkungan hidup;
b. bahwa dengan adanya pengaduan masyarakat menunjukkan makin tingginya kesadaran masyarakat tentang perlunya lingkungan hidup yang lebih baik dan
sehat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penanggulangan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. perlu dibentuk Pos Pengaduan dan
Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
d..bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pos
Pengaduan, dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN /SET. l /3 /2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerab Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 5 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM VERIFIKASI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan verifikasi dan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan penilaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup perlu melibatkan Instansi
terkait dalam keanggotaan Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 137 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 137, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 137
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS AUDIT INVESTIGASI
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas, peningkatan kualitas,
serta tertib pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dilaksanakan dalam bentuk
audit investigasi oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kabupaten Enrekang, maka perlu
menyusun Pedoman Teknis Audit Investigasi di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Investigasi di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan
dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Republik Indonesia Tahun
(Lembaran 2014 Nomor Negara 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun 2017, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata
Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran
Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Enrekang
(Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6402);
12. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan
Intern
Pemerintah Kabupaten Enrekang
(Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 31);
13. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 136 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Intern Di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 3 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata kerja Inspektorat Daerah;
15. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 37 Tahun 2021
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
di Lingkungan
Inspektorat Daerah Kabupaten
Enrekang;
16. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 38 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran
(Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana
Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGASI
BAB V : SANKS I
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini mengacu kepada standar,
norma, dan ketentuan yang berlaku umum untuk audit internal oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Indonesia.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan diperlukan
komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Ka bu paten Tabanan diperlukan
pengendalian atas tindak kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum,Strategi Pengendalian Kecurangan,Lingkungan Pengendalian Kecurangan,Perilaku Anti Kecurangan,Pembinaan dan Pengawasan,Sanksi,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 78 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 178 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALlHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Enrekang Nomor (178) Tahun 2021 tentang (KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP)
(Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat