TIM-VERIFIKASI-DOKUMEN-UPAYA-PENGELOLAAN-LINGKUNGAN-HIDUP-DAN-UPAYA-PEMANTAUAN-LINGKUNGAN-HIDUP-KABUPATEN-KARANGASEM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 5 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM VERIFIKASI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan verifikasi dan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
b. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kegiatan penilaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup perlu melibatkan Instansi
terkait dalam keanggotaan Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Verifikasi Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|