TIM-POS-PENGADUAN-DAN-PELAYANAN-PENYELESAIAN-SENGKETA-LINGKUNGAN-HIDUP-KABUPATEN-KARANGASEM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 6 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM POS PENGADUAN DAN PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan meningkatnya kasus-kasus pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan menuntut adanya peningkatan penanggulangan dan pengendalian
lingkungan hidup;
b. bahwa dengan adanya pengaduan masyarakat menunjukkan makin tingginya kesadaran masyarakat tentang perlunya lingkungan hidup yang lebih baik dan
sehat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penanggulangan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. perlu dibentuk Pos Pengaduan dan
Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
d..bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pos
Pengaduan, dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN /SET. l /3 /2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerab Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- -
- -
- 6 Halaman dan Lampiran
|