Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 T ahun 1980
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan tata organisasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang, perlu adanya perubahan tata Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, BAB V Pasal 8, penyisipan BAB VII A dan BAB VII B, perubahan Pasal 16, BAB IX Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, perubahan BAB XII Pasal 20, penghapusan BAB XIII Pasal 21, perubahan BAB XIV Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2010
pembentukan - sekertariat - dewan - pengurus - korps - pegawai - republik - indonesia - kabupaten - bogor
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2010/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan pengurus Korps maka perlu membentuk Perda tetang Pembentukan Sekertariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 19974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubha terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 82 Tahun 1971; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja , Kepegawaian, Pembiayaan, Keentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa agar pengendalian dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan
minuman keras di Kabupaten Kebumen
dapat berjalan lebih efektif, maka atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Keras perlu diadakan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2000 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Keras;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras diubah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 1 Peraturan Daerah tersebut mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009, termasuk laporan keuangan yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 7 menetapkan lampiran-lampiran yang merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, sedangkan Pasal 8 mengatur lampiran ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
a. bahwa hakekatnya kekayaan alam, seni budaya, tradisi
masyarakat dan keanekaragaman potensi kepariwisataan
berupa berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat
menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan;
b. bahwa perkembangan kepariwisataan memegang peran
penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan
ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan dinamis
melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi
kepariwisataan di daerah;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan
dan untuk meningkatkan daya saing Kota Semarang
sebagai pengembangan pariwisata yang dilandasi nilainilai
budaya bangsa dan kearifan lokal masyarakat yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional,
diperlukan pengaturan kepariwisataan di Kota Semarang.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata
dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan
masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan pengusaha.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi Dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Kawasan Strategis Pariwisata Dan Jalur Wisata;
6. Usaha Pariwisata;
7. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Koordinasi;
10. Kerjasama Dan Kemitraan;
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah;
12. Gabungan Industri Pariwisata Di Daerah;
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Dan Sertifikasi;
14. Pendanaan;
15. Pembinaan Dan Pengawasan;
16. Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Sanksi Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan Kota yang bersih, rapi dan indah; bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat dan pelaku usaha, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
Peraturan Daerah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.16, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai peraturan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa..
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas pembentukan Perdes, Perencanaan penyusunan, materi muatan Perdes, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, pengesahan serta penyebarluasann Perdes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan pelayanan yang semakin merata, perlu adanya suatu upaya terpadu, terarah dan berkesinambungan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa melalui penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang semakin berkualitas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2009.
DALAM PERARATURAN DAERAH INI DIATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; PUSAT PEMERINTAHAN; LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK; BATAS-BATAS DESA; KEWENANGAN DESA; P E M B I A Y A A N; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Jumlah : 6 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat