Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Fungsi Dan Tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Kepariwisataan; 5. Kawasan Strategis Pariwisata Dan Jalur Wisata; 6. Usaha Pariwisata; 7. Penyelenggaraan Kepariwisataan; 8. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 9. Koordinasi; 10. Kerjasama Dan Kemitraan; 11. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 12. Gabungan Industri Pariwisata Di Daerah; 13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Dan Sertifikasi; 14. Pendanaan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Penyidikan; 17. Sanksi Administratif; 18. Sanksi Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat