Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Fungsi Dan Tujuan; 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Kepariwisataan; 5. Kawasan Strategis Pariwisata Dan Jalur Wisata; 6. Usaha Pariwisata; 7. Penyelenggaraan Kepariwisataan; 8. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 9. Koordinasi; 10. Kerjasama Dan Kemitraan; 11. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 12. Gabungan Industri Pariwisata Di Daerah; 13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Penyuluhan, Standarisasi, Dan Sertifikasi; 14. Pendanaan; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Penyidikan; 17. Sanksi Administratif; 18. Sanksi Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
17 September 2010
Tanggal Berlaku
17 September 2010
Sumber
LD.2010/No.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan