PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peseria didik agar menjadi mainusia yaug berunan
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian fungsi dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam peudidikan karakter sebagauuanua
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, perlu. diatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan walikota tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Undang-Undang Numor 26 Tatitun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun i999 Noimor 140, Tambanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Induuesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leimbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah: Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 45,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
Peraturan Pemerintan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaharn
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakier (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1172);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 782);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Buna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubanan Atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 103);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memerhatikan perilaku
dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan, pelaksanaan dan pengembangan U saha Kesehatan Sekolah/Madrasah di setiap Sekolah/ Madrasah dan dalam rangka pencapaian tujuan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M), perlu dukungan lintas sektor terkait;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 57 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014 No 73 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan pokok UKS/M, pembinaan dan pengembangan UKS/M, pembinaan dan pengembanan UKS/M dan Tim Pelaksana UKS/M, rapat koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan, monitoring dan evaluasi, data informasi dan pelaporan kegiatan, kemitraan dan kerjasama, indikator keberhasilan UKS/M, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Aspirasi seluruh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) se-Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877) serta Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1055/C.C4.1/PR/2015 tentang Permohonan Perubahan Status Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka perlu diterapkan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan; b. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di masyarakat, kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuparen Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara) Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerjntahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3467. Peraturan Pemerintah Nomor25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 26).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V ESELON
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PERBUP Kab. Bulungan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanan-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, perlu mengatur pedoman teknis penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dengan peraturan walikota; Peraturan walikota mataram nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan penerimaan pesesrta didik baru pada taman kanan-kanan dan sekolah di mataram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan saat ini sehingga perlu diganti.
UU nomor 4 tahun 1993; UU nomor 20 Thaun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional NOmor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016; PeraturanDaerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan walikota ini bertujuan untuk: - Memberikan layanan bagi calon peserta didik baru dalam memasuko sekolah secara objektif, transaparan akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di kota mataram; - meningkatkan kualitas layanan pendidika di kota mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Walikota agar dalam pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan MenteriAgama Nomor 04/V1/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedomman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud, Tujuan dan Sasaran;Kepanitiaan;Persyaratan Calon Pserta Didik Baru;Kriteria Calon Peserta Didik Baru;Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru;Jumalah Peserta Didik;Masa Penerimaan Peserta Didik Baru;Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru;Perpindahan Peserta Didik;Koordinasi dan Pemantauan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan kebijakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi dan Mahasiswa tidak mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Inenyebutkan bahwa pemberian beasiswa dan bantuan belajar oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah Daerah dipandang perlu untuk membantu dan memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa berprestasi dan Mahasiswa
tidak mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Talnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lernbaran Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 1):
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kriteria dan Persyaratan
Bab IV Jenjang Pendidikan
Bab V Tim Pengelola Beasiswa Wawonii Cerdas
Bab VI Mekanisme Seleksi dan Penyaluran Beasiswa Wawonii Cerdas
Bab VII Pembatalan Pemberian Beasiswa Wawonii Cerdas
Bab VIII Besaran Dana Beasiswa Wawonii Cerdas
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Bantuan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Tidak Mampu Program Wawonii Cerdas Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat