Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedomman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud, Tujuan dan Sasaran;Kepanitiaan;Persyaratan Calon Pserta Didik Baru;Kriteria Calon Peserta Didik Baru;Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru;Jumalah Peserta Didik;Masa Penerimaan Peserta Didik Baru;Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru;Perpindahan Peserta Didik;Koordinasi dan Pemantauan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat