Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021

Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Sasaran Bab III Kriteria dan Persyaratan Bab IV Jenjang Pendidikan Bab V Tim Pengelola Beasiswa Wawonii Cerdas Bab VI Mekanisme Seleksi dan Penyaluran Beasiswa Wawonii Cerdas Bab VII Pembatalan Pemberian Beasiswa Wawonii Cerdas Bab VIII Besaran Dana Beasiswa Wawonii Cerdas Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu Program Beasiswa Wawonii Cerdas Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan