Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000; Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.9.900.000.000,00 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
al-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau di tetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
atau Keputusan Bupati.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Kepres Nomor 40 Tahun 1974; Kepres Nomor 81 Tahun 1982; Kepres Nomor 5 Tahun 1983; Kepres Nomor 80 Tahun 2003; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung swasembada gula Nasional,
meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan
perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara
intensif dengan penyediaan modal yang cukup;
bahwa sehubungan keterbatasan kemampuan permodalan petani
untuk melaksanakan budidaya tebu, maka Pemerintah Kabupaten
Pemalang perlu memberikan fasilitasi permodalan melalui sistem
kemitraan secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya
Tebu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu yang meliputi Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Budidaya Tebu dicabut.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2010
PEMERINTAH - modal - PENYERTAAN - pt.indo pusaka berau
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. INDO Pustaka Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pelayanan masyarakat. PT. Indo Pustaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari PT. Indonesia Power, Pemerintah Kabupaten Berau, dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap tahunnya akan memberikan kontribusi tehadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. Indo Pustaka Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Dividen atas Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mewujudkan Daerah yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, bersih, indah dan sehat yang merupakan dambaan warga masyarakat diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum guna melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana Daerah beserta perlengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentraman dan Ketertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 20 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Kabupaten Maros memerlukan perencanaan pembangunan
jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pembangunan daerah Kabupaten Maros sebagai upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai
tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka
menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor Tahun 2000 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan
memperhatikan RPJMD Provinsi, RPJM Nasional, kondisi
lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, yang memuat visi dan
misi serta program kerja Bupat,
Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Maros,, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat