PEMERINTAH - modal - PENYERTAAN - pt.indo pusaka berau
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. INDO Pustaka Berau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah serta pelayanan masyarakat. PT. Indo Pustaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari PT. Indonesia Power, Pemerintah Kabupaten Berau, dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap tahunnya akan memberikan kontribusi tehadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada PT. Indo Pustaka Berau.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2009.
- Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Dividen atas Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
- 4 hlm.
|