PENGATURAN DAN PENGENDALIAN - ANGKUTAN BARANG - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2), Pasal 44, Pasal 145, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, perlu pengaturan dan pengendalian angkutan barang dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang PENGATURAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; RUANG LINGKUP; PENGATURAN PENGGUNAAN JARINGAN JALAN DAN GERAKAN LALU LINTAS; DISPENSASI PENGGUNAAN JALAN; PEMBINAAN; PELANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2017
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan utilitas pada kawasan Perumahan dan Permukiman, maka perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan; bahwa agar penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan utilitas pada kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan meningkatkan pelayanan masyarakat, maka perlu adanya pengaturan terhadap penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Blora;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Perumahan dan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab V Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan untuk menunjang mobilitas kerja, serta untuk melaksanakan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 10/E); 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 9).
(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas;
(2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas;
Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang;
(3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi;
(4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi;
(5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPP.ANG NOMOR 07 TAHON 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua alas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07
Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerint.ah Pusat dari Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonsia Tahun 2018 Nomor 58, Tambahan L<mlbaranf
Negara Nomor 5679);
Menetapkan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungut.an Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 3
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 25
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 9 TAHON 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat, serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap lima tahun sekali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 ‘Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, tata cara, dan teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Tana Tidung. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, kondisi, dan status kepemilikan barang-barang milik daerah guna memastikan pengelolaan aset yang lebih baik dan akuntabel. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola secara tertib, teratur, dan efisien. Dengan adanya sensus, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan aset dan melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pemeliharaan, pengadaan, maupun penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
BARANG MILIK DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2017/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 76 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola dan Pengguna
Barang melaksanakan inventarisasi barang milik daerah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk
menyusun Laporan Barang Milik Daerah; bahwa untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan
inventarisasi barang milik daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ba tang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, objek inventarisasi, pelaksana inventarisasi, tata cara inventarisasi, laporan hasil inventarisasi, tindak lanjut hasil inventarisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bongkaran Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penggunaan barang milik daerah dapat
dilakukan Perbaikan berupa rehabilitasi, renovasi,
restorasi, atau overhaul sesuai fungsi dan kegunaannya
bagi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang
yang hanya mengakibatkan penghapusan beberapa bagian
aset tetap tanpa menghapus dari daftar barang;
b. bahwa perbaikan dalam bentuk rehabilitasi, renovasi,
restorasi, atau overhaul mengakibatkan adanya
bongkaran barang milik daerah yang berpotensi
menghasilkan penerimaan daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Bongkaran Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 16 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 16);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGELOLAAN BONGKARAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Lamongan No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabbupaten Lamongan, mka unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati No 45 Tshun 2013 perlu disesuaikan dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 23 Tahun 2014
4. PP No 27 Tahun 2014
5. PP No 18 Tahun 2016
6. Perpres No 54 Tahun 2010
7. Perpres No 87 Tahun 2014
8. Permendagri No 13 Tahun 2006
9. Permendagri No 99 Tahun 2014
10. Permendagri No 80 Tahun 2015
11. Perda No 5 Tahun 2016
12. Perbup No 54 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berisi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan; susunan organisasi dan tugas; pengangkatan dan persyaratan personil LPBJ; Tata Kerja; evaluasi dan Pelaporan; ketentuan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 45 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat