Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berisi ketentuan umum; maksud dan tujuan; kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan; susunan organisasi dan tugas; pengangkatan dan persyaratan personil LPBJ; Tata Kerja; evaluasi dan Pelaporan; ketentuan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat