(1) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas; (2) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan dapat dipergunakan pada hari libur untuk kepentingan dinas; Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa pulang; (3) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa oleh keluarga (anak/istri dan keluarga lainnya) untuk kepentingan pribadi; (4) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan tidak boleh dibawa mudik/keluar kota untuk kepentingan pribadi; (5) Kendaraan Dinas Operasional Jabatan wajib diparkir di Kantor SKPD masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat