Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok : Pengelolaan Keuangan Daerah,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Jumlah Halaman : 3 PENJELASAN ; 147 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk meningkatkan ekosistem dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha; bahwa dalam rangka peningkatan ekosistem dan kemudahan berusaha di Daerah, perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diatur dalam Peraturan Daerah, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB III Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB IV Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
BAB V Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha;
BAB VI Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
BAB VIII Sanksi Administratif;
BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Isi 77 Halaman, Penjelasan 11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peaturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633);
26. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(L,embaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 341);
27. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
28. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Lembaran
Negara Ri Tahun 2021 Nomor 143 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
143);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Perangkat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagai Mana Telah Dibuah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (berita negara republik
indonesia tahun 2020 nomor 288);
33. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 6 Nomor
2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 -
2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2011 Nomor 18);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24
Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5) sebagimana telah
diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun
2021 tentang perubahan ketiga peraturan daerah
nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan
perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2021 Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Men engah Daerah Tahun 2019-2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-
2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
320
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu mengatur Pencabutan Atas 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri C No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa jaminan atas keamanan produk hewan
diantaranya daging merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah sebagai upaya terhadap
pemenuhan dan perlindungan kesehatan masyarakat
veteriner;
b. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan Rumah
Potong Hewan harus dilaksanakan secara profesional
dan prima serta menjamin keberlanjutan produk
hewan dan daging yang aman, sehat, utuh dan halal
bagi masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/1/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemeriksaan hewan dan produk hewan;
b. rumah potong hewan;
c. pengawasan kesehatan masyarakat veteriner;
d. retribusi rumah potong hewan;
e. partisipasi masyarakat;
f. larangan;
g. pengawasan; dan
h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
jumlah 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara; Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan ini mencakup Laporan realisasi anggara, neraca daerah, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, pengesahan dan penyampaian laporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2022
PENETAPAN BATAS RUANG MANFAAT JALAN, RUANG MILIK JALAN DAN RUANG PENGAWASAN JALAN
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Kota Tarakan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan sesuai pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan
Batas Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 Tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021 - 2041.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sistem Jaringan Jalan
BAB III Fungsi Jalan
BAB IV Bagian-Bagian Jalan
BAB V Garis Sempadan Bangunan
BAB VI Bangunan Utilitas
BAB VII Larangan
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
a Peraturan Daerah Kota
Tarakan Nomor 08 Tahun 2001 tentang Penetapan Batas Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Daerah Milik Jalan (Damija) Dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 08 Seri D-04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bulungan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
peraturan ini mengenai mengenai tarif atau biaya yang dikenakan kepada perusahaan atau entitas yang mempekerjakan tenaga kerja asing, dengan mencakup penetapan tarif retribusi, kewajiban pembayaran, persyaratan dan izin, penggunaan dana, pengawasan, dan kebijakan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola penggunaan tenaga kerja asing di suatu daerah dengan adil, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi dan sosial dari penggunaan tenaga kerja asing dapat dikelola dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam sistem pemerintahan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sesuai dengan pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengaturan kembali mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018
103
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat