Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB III Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB IV Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission); BAB V Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; BAB VI Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB VII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan