Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB III Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB IV Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission); BAB V Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; BAB VI Evaluasi dan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB VII Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat