Pengelolaan Keuangan Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam sistem pemerintahan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sesuai dengan pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengaturan kembali mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
- Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018
- 103
|