Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4), dan Pasal 95 ayat (11) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur:
1. objek, subjek dan wajib PBB-P2;
2. dasar pengenaan dan tarif Pajak;
3. tahun Pajak dan saat terutangnya Pajak;
4. tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi :
a. pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak;
b. penetapan besaran pajak terutang;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. pemeriksaan Pajak;
e. surat tagihan Pajak;
f. penagihan Pajak;
g. kedaluwarsa penagihan Pajak;
h. keberatan dan banding;
1. gugatan Pajak;
j. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ a tau
sanksinya; dan
k. penghapusan piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
41 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI - PENGGUNAAN - TENAGA - KERJA - ASING
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permennaker No. 8 Tahun 2021; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Kepmendagri No. 100.2.1.3-6572 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang meliputi: Ketentuan Umum; Subjek Retribusi PTKA: Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang; Pembayaran Retribusi PTKA dan Penyetoran Retribusi PTKA; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual
Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Besaran persentase dan pertimbangan atas kelompok
objek PBB-P2 diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7
ayat (7) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan diatur
dalam Peraturan Walikota;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : KEWENANGAN, KLASIFIKASI, DASAR PENGENAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut : a.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
b.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 65).
Jumlah halaman : 435 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
1.
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran NegeraRepublik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor:
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1513);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER ANGGARAN DAN PENGELOLAAN
BAB V
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
BAB VI
PENDATAAN
BAB VII
BESARAN BANTUAN
BAB VIII
JANGKA WAKTU
BAB IX
PENYALURAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas
yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya;
bahwa berdasarkan evaluasi pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diberikan sebagai upaya
untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam
membayar pajak yang peruntukannya digunakan untuk
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang
perlu adanya pemberian stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak daerah belum
memiliki pengaturan yang jelas untuk dapat
dilaksanakan, sehingga memerlukan pengaturan yang
lebih lengkap, supaya terdapat kepastian hukum dalam
suatu peraturan perundang-undangan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian
Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2023- 2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Pengecualian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28.3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 121 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Daerah, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi dan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Penghapusan Bersyarat dan Mutlak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12-B Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4-A Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjarmasin No. 109 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Daerah serta sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakan Daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan bayar Wajib Pajak pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 serta antusias masyarakat untuk memanfaatkan program stimulus pajak yang dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dipandang perlu memberikan perpanjangan pelaksanaan program stimulus pajak berupa Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 tentang Pemberian
PenguranganPokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan Kota Banjarmasin yang semakin pesat juga diikuti dengan pertumbuhan jurnlah kendaraan bermotor yang sernakin banyak sehingga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, kemanan dan kelancaran lalu
lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tabun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PARKlR; TATA CARA PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR; PENETAPAN SUDUT PARKIR; TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEMPAT KHUSUS PARKIR; TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PARKIR; TATA CARA PENAGIHAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDlKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 119 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, LD Tahun 2023 Nomor 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 35 Tahun 2023; peraturan menteri keuangan No. 207/PMK.07/2018; PERDA No.10 Tahun 2023;
di dalam peraturan wali kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penagihan Bab III Pemeriksaan Bab IV Ketentuan Lain-lain Bab V Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat