stimulus pajak bumi dan bangunan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.1, BD.2023/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan diberikan sebagai upaya
untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam
membayar pajak yang peruntukannya digunakan untuk
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang
perlu adanya pemberian stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak daerah belum
memiliki pengaturan yang jelas untuk dapat
dilaksanakan, sehingga memerlukan pengaturan yang
lebih lengkap, supaya terdapat kepastian hukum dalam
suatu peraturan perundang-undangan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian
Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 2023- 2025;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Stimulus, Pengecualian dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 8 hlm
|