Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur: 1. objek, subjek dan wajib PBB-P2; 2. dasar pengenaan dan tarif Pajak; 3. tahun Pajak dan saat terutangnya Pajak; 4. tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi : a. pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak; b. penetapan besaran pajak terutang; c. pembayaran dan penyetoran; d. pemeriksaan Pajak; e. surat tagihan Pajak; f. penagihan Pajak; g. kedaluwarsa penagihan Pajak; h. keberatan dan banding; 1. gugatan Pajak; j. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ a tau sanksinya; dan k. penghapusan piutang Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat