Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, salah satunya meliputi penanganan bidang kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4111/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011; Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/MENKES/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis-Jnis Pelayanan Perizinan; Tata Cara dan Pemberian Izin; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Jenis, Masa Berlaku dan Berakhinya Izin; Pembaharuan Dan Atau Perpanjangan Izin; Sanksi Adminitrasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
4 halaman peraturan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayaipenyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dankemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan adanya pemberian izin tertentu dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk mengaturdan mengawasi kegiatan atas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana,atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian izin tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu adanya Retribusi Perizinan Tertentu: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
PERDA ini mengatur mengenai Golongan Retribusi; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Gangguan ; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan ; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011
a. bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan usaha yang berkembang
dengan pesat seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi di Kota
Semarang, maka diperlukan upaya pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar berjalan tertib, teratur,
terarah dan sesuai dengan tata ruang;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut huruf a, maka
diperlukan pengaturan tentang Ijin Gangguan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Ijin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926
Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatblaad 1940
Nomor 14 dan Nomor 45; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pemberian ijin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak
termasuk tempat usaha/kegiatan yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kriteria Gangguan;
5. Perijinan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Keberatan;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Peran Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 20 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegitan tersebut;bahwa disamping sebagai instrument pengendalian, perizinan juga dapat dijadikan instrument pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, dalam rangka memacu dan mendorong tumbuh-kembangnya usaha-usaha
tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan jenisjenis usaha tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis usaha masyarakat, maka perlu mengatur kewajiban perizinan usaha tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Wajib Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat