Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 20 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Izin Masuk Jalan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Izin Masuk Jalan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Nomor 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan