Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur`An
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani ; Bahwa Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu adanya upaya yang insentif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 55 Tahun 2007 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010 ; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. sertifikat kopetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2018
biaya operasional khusus lembaga paud terpadu negeri 1 talang ubi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pemerintah Kabupaten memberikan Biaya Operasional Khusus kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendikbud No. 2 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; maksud dan tujuan; dan petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 052 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Operasional Khusus Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu Negeri 1 Talang Ubi di Rumah Cinta Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017 (BD.2014/NO. 044).
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Sekolah, perlu dilakukan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
PendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Tuntas Mengubah Pergub Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas Diubah dengan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
ABSTRAK:
Pengaturan tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas telah diatur dengan Pergub Kalimantan Timur No.16 Tahun 2020 namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kalimantan Timur No.6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, dengan perubahan pada Pasal 6 ayat (6) sehingga berbunyi:
(6) BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pergub Kalimantan Timur No.6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Beasiswa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No 47 Tahun 2008
6. PP No 48 Tahun 2008
7. PP No 17 Tahun 2010
8. Permendiknas No. 34 Tahun 2006
9. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberian beasiswa. pendiidkan diselenggrakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajuan bangsa. tujuan pemberian beasiswa kepada pelajar adalah untuk memberikan bantuan biaya pendiidkan dalam bentuk uang kepada peserta didik. Jenis beasiswa yang diberikan kepada siswa pun beragam seperti : a. Beasiswa siswa berprestasi bidang akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
b. Beasiswa siswa berprestasi bidang non akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
c. Beasiswa siswa miskin; dan
d. Beasiswa Mahasiswa miskin yang berprestasi.
siswa yang menerima beasiswa juga memiliki kriteria yang ditentukan baik itu di bidang akademik maupun non akademik. pendanaan untuk biasiswa bersumber dari : Pendanaan untuk pemberian Beasiswa bagi Siswa dan mahasiswa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait wajib menganggarkan anggaran pemberian beasiswa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Anggaran Beasiswa adalah merupakan satu kesatuan komponen anggaran pendidikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pengaturan besaran Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Cara penyaluran pemberian beasiswa dilakukan dengan cara menyalurkan ke rekening bank penerima beasiswa dan atau/dialkukan dnegan cara pemberian secra tunai kepada penerima beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di Kota Tegal, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar berjalan efektif, efisien, objektif dan tidak diskriminatif, serta sesuai dengan SE Mendikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal TA 2020/2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendikbud No 70 Tahun 2009; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbud No 44 Tahun 2019; Permendagri no 20 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
32 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal
2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu).
4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian.
5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian.
7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian.
8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan.
10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian.
11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN
PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian.
13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal.
16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 14, BN.2017/No.289, jdih.dephub.go.id : 77 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat