Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
26 Juni 2014
Sumber
BN.2014/No.879, peraturan.go.id :11 Hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
Mencabut :
  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
  2. Permenkumham No. 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan