Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BN.2012/No.636, peraturan.go.id: 9 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi
Diubah dengan :
  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan