Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat