TATA - CARA - PEMUNGUTAN - TARIF - RETRIBUSI - JASA - USAHA - ATAS - PELAYANAN - TEMPAT - OLAHRAGA - DAN - GEDUNG - KESENIAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan tempat Olahraga dan gedung Kesenian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian.
UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Cirebon No. 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 100 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 33 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 99 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Sanksi; Keberatan; Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024
PERWALI Kota Tegal No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Jenis Pelayanan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan Jenis Pelayanan
Persampahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 6; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial-ekonomi di Kota
Pasuruan mengharuskan Pemerintah Daerah
untuk merespons perkembangan regulasi dan
kebijakan perpajakan Pusat dan Daerah, melalui
penetapan ketentuan teknis adminsitratif berkaitan
dengan sistem Perpajakan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan terkait
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. jenis Pajak dan Masa Pajak;
b. NPWPD;
c. PBB-P2
d. BPHTB;
e. Pajak Reklame;
f. PBJT;
g. PAT;
h. Opsen;
i. tata cara penonaktifan dan/atau penghapusan
NPWPD;
j. pemeriksaan Pajak;
k. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak;
l. penagihan Pajak;
m. kedaluwarsa;
n. penghapusan piutang Pajak;
o. keberatan;
p. banding;
q. gugatan Pajak;
r. insentif fiskal;
s. pengurangan, keringanan, pembebasan,
penghapusan atau penundaan pembayaran atas
pokok Pajak, dan/atau sanksinya;
t. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak;
u. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan
pemanfaatan data;
v. sistem dalam jaringan Pajak;
w. perforasi;
x. dokumen pemungutan Pajak; dan
y. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku,
maka:
a. Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 33;
b. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak
Reklame (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 63);
c. Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor
24);
d. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor
31); dan
e. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2021 Nomor 34),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 228 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir yang meliputi Pendaftaran, Penetapan Besaran Retribusi Dan Bagi Hasil, Pembayaran Dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, dan Tarif Progresif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir dicabut.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENILAIAN PBB-P2
BAB III
BESARAN PERSENTASE NJOP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
15 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2024
PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. objek, subjek dan wajib BPHTB;
b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan
c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi:
1. penelitian SSPD BPHTB;
2. pelaporan;
3. pembayaran dan penyetoran;
4. pemeriksaan pajak;
5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
6. penagihan pajak;
7. kedaluarsa penagihan pajak;
8. penghapusan piutang pajak;
9. keberatan dan banding;
10. gugatan pajak;
11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan
13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
37 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2024
PERWALI Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat