Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. jenis Pajak dan Masa Pajak; b. NPWPD; c. PBB-P2 d. BPHTB; e. Pajak Reklame; f. PBJT; g. PAT; h. Opsen; i. tata cara penonaktifan dan/atau penghapusan NPWPD; j. pemeriksaan Pajak; k. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; l. penagihan Pajak; m. kedaluwarsa; n. penghapusan piutang Pajak; o. keberatan; p. banding; q. gugatan Pajak; r. insentif fiskal; s. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya; t. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; u. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; v. sistem dalam jaringan Pajak; w. perforasi; x. dokumen pemungutan Pajak; dan y. tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2024 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 6; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan