Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. jenis Pajak dan Masa Pajak; b. NPWPD; c. PBB-P2 d. BPHTB; e. Pajak Reklame; f. PBJT; g. PAT; h. Opsen; i. tata cara penonaktifan dan/atau penghapusan NPWPD; j. pemeriksaan Pajak; k. surat ketetapan Pajak dan surat tagihan Pajak; l. penagihan Pajak; m. kedaluwarsa; n. penghapusan piutang Pajak; o. keberatan; p. banding; q. gugatan Pajak; r. insentif fiskal; s. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/atau sanksinya; t. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; u. kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dan pemanfaatan data; v. sistem dalam jaringan Pajak; w. perforasi; x. dokumen pemungutan Pajak; dan y. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat