Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial; bahwa standar kompetensi manajerial dilaksanakan secara terintegrasi sebagai bentuk tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian. Untuk melaksanakan ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Pedoman Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika membahayakan sumber daya
manusia dan kehidupan bermasyarakat di Daerah; bahwa untuk mendukung upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu pelibatan peran
antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Pencegahan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Tim Terpadu
Bab VIII Kerja Sama
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya regulasi retribusi daerah sebagaimana tersebut dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis retribusi mengalami perubahan, penambahan maupun pengurangan objek retribusi;
bahwa retribusi izin gangguan diperluas sehingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus mengingat menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226; Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 8)
4. MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN IZIN (Pasal 9 – Pasal 12)
5. PENGGOLONGAN USAHA (Pasal 13)
6. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 14)
7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 15)
8. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 16)
9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 22)
10. SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 23)
11. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 24)
12. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 25)
13. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 26 – Pasal 27)
14. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 28 – Pasal 29)
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 30 – Pasal 31)
16. PENYELENGGARAAN PERIZINAN (Pasal 32- Pasal 36)
17. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 37)
18. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 38)
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 39 – Pasal 40)
20. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 41)
21. KETENTUAN PIDANA (Pasal 42)
22. PENYIDIKAN (Pasal 43)
23. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 44 – Pasal 45)
24. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksana pemberian perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA. Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan /atau asuransi jiwa. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus perpanjangan IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal pemberi kerja TKA melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Berhubung adanya penambahan besaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0049
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
dengan sistematika terdiri dari 2 Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya.
Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Dan Tujuan
Penggolongan PKL
Penataan PKL
Hak, Kewajiban Dan Larangan PKL
Larangan Bertransaksi
Pemberdayaan PKL
Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL
Retribusi
Pembinaan Dan Pengawasan
Pendanaan
Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK:
bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanganan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum; bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hak asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang karakteristik umum dan penanganan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 11 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat