Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelaksana pemberian perpanjangan IMTA dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberi kerja yang akan memperkerjakan TKA harus memiliki RPTKA. Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan /atau asuransi jiwa. Pemberi kerja TKA yang akan mengurus perpanjangan IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal pemberi kerja TKA melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat