manajerial aparatur sipil negara - STANDAR KOMPETENSI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. No. 2022/3, LL KAB. KEP. ARU : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial; bahwa standar kompetensi manajerial dilaksanakan secara terintegrasi sebagai bentuk tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian. Untuk melaksanakan ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Pedoman Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
- Penjelasan 2 Hlm.
|