PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
- Bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan
pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
pelayanan di bidang cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah
kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai
bunga. Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Penundaan diberikan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Pengusaha Pabrik; 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Importir; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai
untuk Pengusaha Pabrik yang: berada di dalam sentra atau kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau
kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang
jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri
selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha Pabrik atau
Importir dapat diberikan Penundaan dengan persyaratan tidak sedang mempunyai
tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran; selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan
Surat Teguran; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. Untuk
mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
65 HLM, Lampiran halaman 27 s.d. 65
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa
PMK No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
ABSTRAK:
Bahwa organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga National Single Window sudah tidak dapat mengakomodir perubahan
lingkungan strategis. Penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit di
lingkungan Lembaga National Single Window telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/134/M.KT.01/2022 tanggal 3 Februari 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single
Window.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 44 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 85), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Lembaga
National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia
National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single
Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor, impor, dan/atau dokumen logistik nasional secara elektronik. Susunan
organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas Sekretariat, Direktorat
Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan
Layanan, Data dan Kemitraan. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National Single
Window dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap unsur di lingkungan Lembaga National
Single Window harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga
National Single Window harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Kepala Lembaga National Single Window menyampaikan
laporan berkala kepada Menteri Keuangan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
30 HLM, Lampiran halaman 28 – 30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2022
PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan
publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan dengan adanya perubahan standar
layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi
Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN
No.5843) sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.
251, TLN No. 5952), UU 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN No. 4846), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010
No.99 TLN No.5149), PP 71 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.185 TLN No.6400), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun
2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian
Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat
dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik
disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau
dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara
tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian
Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik
yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan
selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi
Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau
Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan
Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan
layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat
I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan
Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
81 HLM, Lampiran halaman 65-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mengubah :
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No.
5272), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 5, TLN No. 6056), PP 12 Tahun 2019 (LN
Tahun 2019 No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI
224/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1969), Permenkeu RI 195/PMK.05/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1650), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034)
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 201), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
201/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 1454).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah
mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA
BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA
terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat