PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURA LPADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN ORGANISASI 3. WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN 4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat