Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA DI KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ktentuan umum, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, MEKANISME PENGGUNAAN DANA DESA, BIAYA UMUM, PUBLIKASI DAN PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KTENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI DANA DESA DI KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
03 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2022 NOMOR 6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan