Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Kehormatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuK menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahunn 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilaranggar ; berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang; agar hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan verifikasih terhadap pelanggaran yang dimaksud
UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; PP No 32 Tahun 1979; PP No 30 Tahun 1980
dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban dan larangan PNS, Hukuman disiplin, pejabat yang berwenang dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa potensi batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Poso merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya perlu diatur untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan ketentuan tentang kewenangan pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan;
d. Izin Usaha Pertambangan Batuan;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan;
g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan;
h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
j. Ketentuan Penyidikan;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan; dan
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 115 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, dan Pasal
52 Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang KawasanTanpa Rokok
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangdasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentangPembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang Pengamanan
3
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012Nomor 278, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5380);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentangKawasan tanpa Rokok(LembaranDaerah Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2015 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
IKLAN DI MEDIA LUAR RUANG DAN KEGIATAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
NOMOR 03 TAHUN 2016
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
menimbang: a.bahwa HumanImmuno defedency Virus (HIV ) merupakan
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b .bahwa penularan Human Immuno defedency Virus (HIV) dan Acquires Immuno Defedency Syndrome (AIDS) semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas
usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodefedency Virus dan Acquires Immuno
Defedency Syndrome;
Mengingat : 3. UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran; 4 UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 11. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; 12.
Peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS . Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan umum; asas dan tujuan; pencegahan dan penanggulangan; komisi penanggulangan AID; peran serta masyarakat; pembiayaan dan insentif; pembinaan, koordinasi, pengawasan dan perlindungan petugas kesehatan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda ini ditetapkan paling lama 1 tahun sejak peraturan derah ini berlaku
jumlah 17 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Pengajaran Pendidikan Agama Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang khususnya didalam menjamin terselenggaranya pendidikan non formal, salah satu bentuk implementasinya adalah dalam bentuk pemberian honorarium yang diperuntukkan kepada guru Madrasah Diniyah, guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan guru Sekolah Minggu Budha di Kabupaten Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya guna, berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur petunjuk teknisnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk teknis pemberian honorarium dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016
- Ketentuan Umum
- Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah
- Hak dan Kewajiban
- Hasil Usaha
- Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
ABSTRAK:
mengoptimalkan pengelolaan kawasan kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok agar lebih tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal oleh pihak Kecamatan Tarakan Tengah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat