Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 413
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Tarakan No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat Tarakan Tengah dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan