Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
ABSTRAK: |
- mengoptimalkan pengelolaan kawasan kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok agar lebih tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pengelolaan secara optimal oleh pihak Kecamatan Tarakan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 12 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
- 5 Halaman
|