PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALI KOTA KEPADA CAMAT TARAKAN TENGAH DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KULINER DI JALAN P. DIPONEGORO KELURAHAN SEBENGKOK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 457
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Tarakan Tengah Dalam Pengelolaan Kawasan Kuliner Di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok
ABSTRAK: |
- mengoptimalkan pengelolaan tempat parkir di Kota Tarakan khususnya pada kawasan kuliner di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok agar lebih tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah; ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran diatur bahwa Perangkat Daerah yang ditunjuk dan atau ditugaskan dalam penyelenggaraan perparkiran, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga baik orang pribadi ataupun badan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
- Perubahan Pasal
Pasal I
Pasal 4
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- 4 Halaman
|