Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan dengan mengikuti mekanisme keuangan negara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 18 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 242, TLN No. 6141), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI diperoleh dari penerimaan yang diterima oleh BP2MI dari pihak asing atas pelayanan penempatan PMI. Tarif pelayanan penempatan PMI, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Tarif atas jenis PNBP sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Seluruh PNBP
kebutuhan mendesak atas pelayanan penempatan PMI yang berlaku pada BP2MI wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang serta untuk
memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 348).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif
8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Permenkeu RI 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), terhitung sejak
tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7 HLM, Lampiran halaman 6-7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022
PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan
penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan
pelaporan pajak pertambahan nilai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem
Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara
langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), PP 17 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 101, TLN No.6789), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 111/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1018) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.06/2021 (BN Tahun 2021 No. 1292), Permenkeu RI 115/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 972), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Fasilitas disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Fasilitas disediakan untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri. Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling lama sampai dengan akhir tahun 2032. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dana Fasilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
23 HLM, Lampiran halaman 19-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2022
PMK No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah :
PMK No. 17/PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor serta untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, perlu memberikan insentif bea masuk
atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75,
TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun
2006 No. 93, TLN No. 4661), UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI No.
6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 176) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI No. 17/PMK.010.2020 (BN Tahun 2020 No. 238), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17 /PMK.010/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Struktur klasifikasi
barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada Bab 98 yang
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2020
tentang Perubahan Ketiga · atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor, diubah sehingga struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea
masuk atas barang impor pada Bab 98 menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7 - 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2022
PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan
atas barang impor berupa produk kain. Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Kain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 55/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No. 526) sebagaimana
telah diubah dengan Permenkeu RI 78/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 736),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 526) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk Kain (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 736) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dengan besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat