Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, PENGALOKASIAN DAN PENENTUAN BESARAN ADD (Pengalokasian ADD Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penentuan Besaran ADD Untuk Setiap Desa), PENGHITUNGAN DAN PENYALURAN ADD (Penghitungan ADD, Penggunaan ADD dan Besaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Mekanisme Penyaluran ADD), PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN (Besaran Iuran, Iuran oleh Pemberi Kerja, Iuran oleh Peserta), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat