Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif, guna meningkatkan akses layanan pendidikan, diperlukan pedoman, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan;
Paal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP no 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP no 48 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip dan asas, penetapan satuan pendidikan penyelenggara PPDB, persyaratan peserta didik baru, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, PPDB sistem real time online, PPDb sistem non real time online, biaya, pengumuman hasil seleksi PPDB, daftar ulang, penerimaan peserta didik pindahan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Walikota No 22A Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga
dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik 'Indonesia Tahun 1999 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4337);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenargan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Urata Nomor 179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 181);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 14 TAHUN 2010
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP-PAUD) TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru
pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara
objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta didik Baru pada Taman Kanak- kanak , Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan , Pemerintah
Daerah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan
PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Petunuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak Kanak, Sekolah dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Tulang Bawang;
UU No 2 Tahun 1997, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014,PP No 19 Tahun 2005, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendikbud No 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2021/2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
P eraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2020/2021, dicabut dan di nyatakan tidak berlaku.
Halaman : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tapin yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Bam pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tapin;
Bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tanggal 10 April 2019 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Ba:an, maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tapin sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Mengingat Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak_Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekotah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan hunrf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pedoman pelaksalaan penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah pertama Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum; Undang_Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang_Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
peraturan Bupati ini Mengatur tentang pedoman pelaksalaan penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah pertama Kabupaten Tapin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Tujuan;
Tata Cara PPDB;
Perpindahan Peserta Didik;
Pelaporan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di Daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan
kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu dan professional agar dapat membentuk
sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan, keterampilan, sikap, teknologi dan
seni serta memiliki basis iman dan taqwa yang
mumpuni, diperlukan pengaturan pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Purworejo yang diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; pengelolaan Pendidikan Informal; Wajib Belajar; Muatan Tambahan yang termasuk di dalamnya muatan lokal, pendidikan karakter dan pendidikan inklusi dan pendidikan layanan khusus; Pembelajaran dan Evaluasi; Penilaian Satuan Pendidika dan Penjaminan Mutu; Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; Peserta Didik; Peningkatan Manajemen Pelayanan Pendidikan; Sarana dan Prasarana; Peran Serta Orang Tua dan Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; dan Kerjasama dengan lembaga pendidikan
tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan/ atau asosiasi profesi untuk
meningkatkan mutu dan relevansi program pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Menag No. 81 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organiasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
PENGGUNAAN DANA FASILITASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/KEJURUAN NEGERI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2016/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif, religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016, telah ditetapkan Perwali No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penggunaan dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
18 halaman (lampiran 5 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat