Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2010

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB Ill SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII TATA KERJA BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/No.14
Subjek
PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan