Peraturan ini mengenai waktu dan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan belajar di masyarakat. Peraturan ini mencakup tujuan pengaturan jambelajar; ketentuan jam belajar; ketentuan kegiatan pembelajaran; peran masyarakat dan lembaga; monitoring dan evaluasi; sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan terencana di lingkungan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat