Dalam peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; pengelolaan Pendidikan Informal; Wajib Belajar; Muatan Tambahan yang termasuk di dalamnya muatan lokal, pendidikan karakter dan pendidikan inklusi dan pendidikan layanan khusus; Pembelajaran dan Evaluasi; Penilaian Satuan Pendidika dan Penjaminan Mutu; Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; Peserta Didik; Peningkatan Manajemen Pelayanan Pendidikan; Sarana dan Prasarana; Peran Serta Orang Tua dan Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; dan Kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan/ atau asosiasi profesi untuk meningkatkan mutu dan relevansi program pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat