PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru
pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara
objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta didik Baru pada Taman Kanak- kanak , Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan , Pemerintah
Daerah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan
PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Petunuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak Kanak, Sekolah dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Tulang Bawang;
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014,PP No 19 Tahun 2005, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendikbud No 1 Tahun 2021
- Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2021/2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- P eraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2020/2021, dicabut dan di nyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 7
|