Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur seluruh klasifikasi jenis dan luas bangunan pasar yang ada di Kabupaten Tana Toraja, sehingga perlu diubah dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Permenhub No. 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mencabut :
Permenhub No. 67 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner
Permenhub No. 59 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA pANJANGN DAERAH KABUPTEN BONE BOLANGO TAHUN 2005-2025
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SIstim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Dearah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025 termasuk didalamnya mengatur tentang Program Pembangunan Daerah, Ruang Lingkup, Sistematika dan Uraian RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 98 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten OKUS Tahun 2014
ABSTRAK:
Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.6 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan Rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan kriteria dan standarisasi agar lebih tepat sasaran sehingga berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009 tentang Indikator Kinerja Bidang Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
17. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial;
Ruang Lingkup Peraturan ini (Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat); Kriteria dan Standarisasi (balita terlantar, anak terlantar, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, lanjut usia terlantar, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, pelayanan perumahan, psykotik atau orang gila ); Pemberdayaan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 26A Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/N0.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan
organisasi perangkat daerah khususnya lembaga teknis
daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan
tata kelola pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu
dilakukan penyesuaian organisasi Inspektorat Kabupaten
Bone;
c. bahwa fungsi Bidang Linmas pada Badan Kesatuan
Bangsa Politik dan Linmas akan dialihkan Ke Satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan amanat ketentuan
Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40
Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu dilakukan
penyesuaian organisasi Badan Kesatuan Bangsa Politik
dan Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2
Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik;
2. Badan Lingkungan Hidup Daerah;
3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE;
4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Badan Pemeberdayaan Masyarakat;
7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman;
8. Inspektorat Daerah;
9. Rumah Sakit Umum Daerah;
10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Kantor Pemadam Kebakaran;
13. Kantor Ketahanan Pangan;
14. Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal;
16. Kantor Penelitian dan Pengembangan; dan
17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Inspektorat
dipimpin oleh Inspektur, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh
Direktur, yang berbentuk Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan dan yang
berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/03780 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu 2007; Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 tahun 2009; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas PErda Kab kendal No 6 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
efektif dan efisien diperlukan optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab terutama pada ketentuan yang
mengatur mengenai Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi, maka perlu dilakukan penataan kembali
organisasi pada Sekretariat Daerah. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Kantor
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi sejalan dengan
perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu
penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang meyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2014;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh TA 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Walikota menetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Sungai Penuh TA 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat