Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik; 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah; 3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE; 4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 6. Badan Pemeberdayaan Masyarakat; 7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman; 8. Inspektorat Daerah; 9. Rumah Sakit Umum Daerah; 10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 12. Kantor Pemadam Kebakaran; 13. Kantor Ketahanan Pangan; 14. Satuan Polisi Pamong Praja; 15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal; 16. Kantor Penelitian dan Pengembangan; dan 17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur, yang berbentuk Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan dan yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2014
Tanggal Berlaku
14 Mei 2014
Sumber
LD.2014/N0.5, TLD NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan