Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik; 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah; 3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE; 4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 6. Badan Pemeberdayaan Masyarakat; 7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman; 8. Inspektorat Daerah; 9. Rumah Sakit Umum Daerah; 10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 12. Kantor Pemadam Kebakaran; 13. Kantor Ketahanan Pangan; 14. Satuan Polisi Pamong Praja; 15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal; 16. Kantor Penelitian dan Pengembangan; dan 17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur, yang berbentuk Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan dan yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat