Ruang Lingkup Peraturan ini (Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat); Kriteria dan Standarisasi (balita terlantar, anak terlantar, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, lanjut usia terlantar, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, pelayanan perumahan, psykotik atau orang gila ); Pemberdayaan Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat