Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2014

Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan ini (Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial dan pemberdayaan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat); Kriteria dan Standarisasi (balita terlantar, anak terlantar, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, lanjut usia terlantar, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, pelayanan perumahan, psykotik atau orang gila ); Pemberdayaan Sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 4
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan