PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pelayanan perizinan; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi di bidang pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di bidang administrasi perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; bahwa berdasarkan pertirr~bangan sebagaimana dimaksud dalam h~nruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Llndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 ; Peratwan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta IVomor 8 Tahun 2009 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewenangan yang didelegasikan, retribusi, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 111 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;p Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format/formulir laporan bagi pejabat; bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD; bentuk, isi dan tata cara pembayaran dan penyampaian SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding; pemberian pengurangan pajak terutang; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan pajak, keberatan dan banding, kewajiban pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ketentuan khusus, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan perizinan
tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB IX
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
KEBERATAN ;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 8) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nabire No. 10 Tahun 2010
PEMBENTUKAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NABIRE
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire
ABSTRAK:
Perkembangan dan kemajuan yang semakin pesat diberbagai sektor di Kabupaten Nabire, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Perkembangan masyarakat yang semakin majemuk dibeberapa ibu kota Distrik, dan pentingnya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan atau perubahan status kampung menjadi kelurahan, melalui pembentukan Kelurahan baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Kelurahan Bomomani
Distrik Mapia dan Kelurahan Ikebo di Distrik Kamu telah masuk menjadi Kabupaten Dogiyai, sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar, Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik Mapia, Kelurahan Ikebo di wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik Makimi. Perlu untuk membentuk Kelurahan di Distrik Nabire, Distrik Teluk Kimi, Distrik Nabire Barat, dan Distrik Uwapa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No. 6 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 6 (enam) Kelurahan baru di Wilayah Kabupaten Nabire sebagai berikut: Kelurahan Nabarua Permai di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Susu di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Harapan di Distrik Nabire; Kelurahan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; Kelurahan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Kelurahan Marga Jaya di Distrik Uwapa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor
18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kalisusu, Kali Harapan dan
Samabusa di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Wanggar,
Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, Kelurahan Bomomani di Wilayah Distrik
Mapia, Kelurahan Ikebo di Wilayah Distrik Kamu dan Kelurahan Biha di Wilayah Distrik
Makimi Dalam Wilayah Kabupaten Nabire dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 10, BN.2010/No.388, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak
Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran Atau Rumah Makan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian
Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengaturannya dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III jenis Pajak Daerah
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Pajak
Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa dan/atau Saat Terutangnya Pajak
Bab VIII Pemungutan Pajak
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan aatau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat