Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nabire No. 10 Tahun 2010

Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 6 (enam) Kelurahan baru di Wilayah Kabupaten Nabire sebagai berikut: Kelurahan Nabarua Permai di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Susu di Distrik Nabire; Kelurahan Kali Harapan di Distrik Nabire; Kelurahan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; Kelurahan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Kelurahan Marga Jaya di Distrik Uwapa. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nabire Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelurahan Nabarua Permai, Kali Susu dan Kali Harapan di Wilayah Distrik Nabire, Kelurahan Samabusa di WIlayah Distrik Teluk Kimi, Kelurahan Bumi Raya di Wilayah Distrik Nabire Barat, serta Kelurahan Marga Jaya di Wilayah Distrik Uwapa, dalam Wilayah Kabupaten Nabire
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nabire
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Nabire
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nabire
Bidang
Halaman ini telah diakses 1328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan