PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2007/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang usaha pariwisata dipandang
perlu menambah jenis-jenis perijinan yang
diselenggarakan di Unit Pelayanan Terpadu Kota
Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Walikota Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Walikota Kepada
Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 16 B Tahun 2005;bahwa peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Surakarta tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota
Kepada Koordinator Unit Pelayanan terpadu Kota
Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3A mengenai jenis perijinan terpadu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
- 7 hal
|