Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;p Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat